Salah satu bentuk layanan yang disediakan oleh Unitest adalah jasa pembuatan dokumen UKL-UPL. Berikut ulasan dari Disa untuk Insan Unitest tentang UKL-UPL.
UKL-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha, yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen UKL-UPL menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (baik bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.
UKL-UPL berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan usaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Konsultan UKL-UPL merupakan konsultan yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas dalam menyusun dokumen lingkungan UKL-UPL. Untuk menyusun sebuah dokumen UKL-UPL atau dokumen lingkungan yang lain dengan kualitas yang mumpuni, maka diperlukan tenaga ahli dan konsultan yang mahir di bidangnya. Unitest bersama para konsultan lingkungan yang handal dan terpercaya, siap untuk melayani kebutuhan pengurusan UKL-UPL. Unitest selalu mencoba bersinergi untuk melakukan peyanan terbaik yang menghasilkan dokumen lingkungan yang kompeten.
Dengan nilai Precision yang dijadikan landasan, Unitest berusaha untuk mengedepankan nilai akurat, cermat, terukur, dan penuh kepastian. Nilai-nilai positif inilah yang menjadikan pelayanan jasa pembuatan dokumen UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya yang dipercayakan kepada Unitest menjadi dokumen yang yang akurat dan terpercaya.