Email : info@unitest.co.id

Hubungi : +62811 256 855

Kategori
News Article

Penyusunan Dokumen AMDAL, PT Borneo Agro Sakti

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL bertujuan untuk memperkirakan dampak yang mungkin terjadi sebagai akibat dari kegiatan atau proyek pembangunan yang direncanakan. AMDAL dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.

PT Borneo Agro Sakti dalam rencana bisnisnya berkomitmen memperhatikan aspek penting dibidang lingkungan dengan mempercayakan UNITEST sebagai konsultan Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kami, Insan UNITEST bangga bisa mendapat kepercayaan dari PT Borneo Agro SAKTI untuk menyusun Dokumen AMDAL Rencana Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Tanatidung, Provinsi Kalimantan Utara.

Penyusunan AMDAL yang komprehensif oleh UNITEST akan memastikan bahwa proyek perkebunan kelapa sawit ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial di sekitarnya.

Kategori
News Article

Klasifikasi Kelas Kebakaran dan Media Pemadamnya

Kebakaran dapat terjadi di mana saja dan kapan saja selama ada pemicunya, seperti bahan-bahan yang mudah terbakar. Baik di rumah, perkantoran, pusat perbelanjaan hingga di hutan. Kebakaran dapat menyebabkan kerugian besar dari kerugian secara material hingga hilangnya nyawa. Sebagian besar kecelakaan, termasuk kebakaran terjadi karena kelalaian manusia. Oleh karena itu, setiap orang perlu tahu bagaimana cara mencegah kebakaran terjadi dan menanggulanginya ketika kebakaran mulai membesar.

Kebakaran terjadi karena ada tiga unsur bertemu yang disebut sebagai segitiga api, yakni terdiri dari material, panas atau suhu tinggi dan oksigen.

1.    Material yaitu bahan yang mudah terbakar baik bahan yang padat, cair maupun gas. Contoh bahan yang mudah terbakar adalah kayu, kertas, bensin, dan sebagainya.

2.    Panas atau suhu yang diperoleh dari sumber panas misalnya reaksi kimia, sinar matahari, korsleting atau gesekan

3.    Oksigen. Oksigen dapat menyebabkan kebakaran ketika jumlahnya cukup, yakni sekitar 21% dalam keadaan normal di udara. Jika semakin rendah jumlahnya, maka nyala api akan semakin kecil. Begitupun sebaliknya. Bahkan ketika jumlah oksigen di bawah 12%, kebakaran tidak akan terjadi.

Jika ketiga unsur diatas ada dalam satu kondisi dalam jumlah cukup, maka kebakaran dapat terjadi. Oleh karena itu, prinsip penanggulangan kebakaran adalah menghilangkan salah satu atau semua unsur tersebut sehingga api dapat padam, yakni menurunkan suhu atau menjauhkan material yang mudah terbakar.

Klasifikasi Kelas Kebakaran

Terdapat beberapa jenis alat pemadam kebakaran. Umumnya yang sering ditemui adalah alat pemadam api ringan atau APAR. Sesuai namanya, APAR digunakan untuk memadamkan api kecil sebagai tindakan penanggulangan awal terjadinya kebakaran. Beberapa jenis APAR yang sering ditemui antara lain APAR busa, APAR CO2 dan APAR serbuk kimia (dry powder). Ketika api tidak dapat dipadamkan dengan APAR, maka kebakaran harus ditanggulangi dengan alat pemadam berat. Alat pemadam berat memiliki ukuran lebih besar daripada APAR dan memiliki troli atau roda untuk memudahkan perpindahan. Namun ketika api dirasa sudah terlalu besar, solusi terbaik adalah meminta bantuan pihak pemadam kebakaran.

Penanggulangan awal kebakaran merupakan hal penting. Pemadaman awal yang efektif dapat mencegah api membesar yang menyebabkan kerugian semakin besar pula, sehingga setiap orang perlu memahami apa dan bagaimana cara penanggulangan awal ketika kebakaran terjadi. Media yang digunakan saat menanggulangi api ada beberapa jenis tergantung kelas kebakaran yang terjadi. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 menggolongkan kebakaran menjadi empat kelas, yakni kelas A, B, C, dan D.

1. Kelas A
Kebakaran kelas A terjadi pada benda padat, kecuali logam. Misalnya kebakaran pada plastik, kertas, kain atau kayu. Kebakaran jenis ini paling mungkin terjadi di sekitar misalnya rumah, kantor atau tempat umum lainnya. Alat pemadam yang tepat untuk jenis kebakaran ini adalah busa (foam), CO2, serbuk kimia (dry powder), pasir, air, dan uap air.

 2. Kelas B
Kebakaran kelas B terjadi pada benda cair atau gas yang mudah terbakar. Misalnya kebakaran pada bensin, solar, kerosin, alkohol, minyak tanah dan elpiji. Kebakaran kelas B berpotensi terjadi di pom bensin, toko cat, toko bangunan hingga laboratorium. Kebakaran jenis ini tidak boleh dipadamkan dengan menggunakan air karena sifat air yang cair dan dapat menjadi media material yang mudah terbakar untuk mengalir sehingga memperluas area kebakaran. Alat pemadam yang tepat adalah busa (foam), CO2, serbuk kimia (dry powder), dan pasir atau tanah untuk area kebakaran yang kecil.

3. Kelas C
Terjadi pada instalasi listrik bertegangan. Kebakaran biasanya terjadi karena korsleting listrik yang memunculkan percikan api sehingga membakar benda di sekitarnya. Misalnya kebakaran ruangan server yang memiliki banyak peralatan listrik di dalamnya. Kebakaran kelas C tidak boleh dipadamkan dengan menggunakan air. Hal ini karena air merupakan penghantar listrik yang dapat menyebabkan orang di sekitar tersengat listrik. Jenis pemadam yang tepat adalah CO2 dan serbuk kimia (dry powder).

4. Kelas D
Kebakaran kelas D terjadi pada logam padat seperti alumunium, kalium, magnesium, dan sebagainya. Jenis kebakaran ini tergolong berbahaya sehingga media pemadam yang dapat digunakan terbatas, yakni serbuk kimia khusus (sodium klorida) dan grafit.

Penggolongan kebakaran tersebut berguna untuk menentukan media pemadam yang tepat dan aman sesuai penyebab kebakaran. Pastikan tidak panik ketika kebakaran terjadi agar dapat segera mengenali penyebab kebakaran dan melakukan upaya pemadaman yang tepat sebelum api semakin membesar, karena semakin api besar akan semakin sulit dikendalikan. Jika api sudah terlanjur membesar, hubungi pemadam kebakaran dan segera melakukan evakuasi.

 

 

 

Referensi :

  • Republik Indonesia. 1980. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980.
  • Tim Karakter K3. 2019. Pedoman K3 Kebakaran. Universitas Negeri Yogyakarta.
  • Hargiyarto, Putut. 2003. Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran. Makalah Pelatihan Perawatan Sarana Prasaran Pendidikan. Universitas Negeri Yogyakarta.

Open chat
Halo Kami dari PT Unitest Presisi Indonesia
Ada yang bisa kami bantu ?
-
Powered:
PT Unitest Presisi Indonesia
Beyond Compliance
------------------------------
Testing, Consulting, Inspection and Training Service
info@unitest.co.id
www.unitest.co.id